Jumat, 21 Februari 2014

KODE ETIK GURU DAN ETIKA PROFESI”


            ”KODE ETIK GURU DAN ETIKA PROFESI”
MAKALAH
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur PKG





Disusun oleh:
Lutfia Fauzia
Fadila Assyifa
Usman Firdaus





jurusan Pendidikan kimia
fakultas tarbiyah dan keguruan
universitas islam negeri
Sunan Gunung Djati
Bandung

 
2014
KATA PENGANTAR

Segala puji  hanya bagi Allah yang maha kuasa, hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan dalam segala urusan dan hanya dialah satu-satunya yang berkuasa memenuhi keperluan hamba-Nya. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada pemimpin umat pembawa hidayah Nabi Muhammad Saw. dan keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya.
Alhamudillah berkat rahmat-Nya, makalah dengan judul KODE ETIK GURU DAN ETIKA PROFESI telah terselesaikan. Dengan keterbatasan ilmu penyusun, makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua  pihak yang telah terlibat dalam pembuatan makalah ini, semoga mereka diberikan pahala yang setimpal dan semoga makalah ini bermanfaat bagai semuanya. Amiin...



Bandung,   Januari 2014

Penyusun,



i
 

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I       PENDAHULUAN........................................................................ ...... 1
1.1  Latar Belakang................................................................................. 1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................ 2
1.3  Tujuan.............................................................................................. 2
BAB II      PEMBAHASAN................................................................................. 2
2.1  Pengertian Kode Etik Guru dan Etika Profesi............................... 3
A.    Pengertian Kode Etik................................................................ 3
B.     Rumusan Kode Etik Guru.................................................. ...... 5
C.     Kode Etik Guru Indonesia........................................................ 6
D.    Landasan dan Kode Etik Guru.......................................... .... 17
E.     Tujuan Kode Etik.................................................................... 20
F.      Penetapan Kode Etik............................................................... 20
G.    Sanksi Pelanggaran Kode Etik ............................................... 20
H.    Organisasi Profesi Keguruan................................................... 21
BAB III    PENUTUP.................................................................................... .... 22
3.1.   Kesimpulan................................................................................. 22
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 23


ii
 
 
                                                       

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sebab pendidikan berpengaruh langsung terhadap perkembangan seluruh aspek kepribadian manusia. Tanpa pendidikan, manusia tidak dapat hidup sejahtera, dan bahagia. Oleh karena itu, pendidikan bagi kehidupan manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Fuad Ihsan (2001:1) menyatakan bahwa pendidikan bagi manusia berfungsi untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat dan kebudayaannya.
Arifin (2000: 11) memaparkan bahwa pendidikan sebagai usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia dari aspek-aspek jasmaniah, juga harus berlangsung secara bertahap. Oleh karena itu, suatu kematangan yang bertitik akhir pada optimalisasi perkembangan/pertumbuhan, baru dapat tercapai bilamana berlangsung melalui proses demi proses ke arah tujuan akhir perkembangan dan pertumbuhannya.
Guru indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara serta manusia pada umumnya. Sebagai jabatan profesi, guru memiliki kode etik dan etika profesi. Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika.
1.2.      Rumusan Masalah
      Makalah ini merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa pengertian kode etik?
2.      Bagaimana rumusan kode etik guru?

1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian Kode etik
2. Untuk mengetahui rumusan  kode etik guru









BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Kode Etik Guru dan Etika Profesi
A.    Pengertian Kode Etik
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika merupakan ilmu atau konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar dan buruk atau baik. Etika adalah refleksi dari kontrol diri karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Dalam Undang-undang No 8 pasal 28 tahun 1974 tentang pokok kepegawaina dengan jelas menyatakan bahwa ” pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diluar kedinasan.” Sehingga kode etik merupakan pedoman sikap, tingkahlaku dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia kode etik adalah norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.
Pasal 28 UU No 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan UU tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aperatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dapat disimpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sika, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII Tahun 1973, Basumi (Ketua Umum PGRI) menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru. Pengertian tersebut menunjukan unsur yang terkandung dalam kode etik guru Indonesia, yaitu: a) sebagai landasan moral; b) sebagai pedoman tingkah laku.
Soetjipto dan Raflis Kosasi menegaskan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesi dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma- norma tersebuit berisi petunjuk-petunjuk  bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan , yaitu ketrentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.[1]

Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan S. (1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut: a) Untuk menjungjung tinggi martabat profesi; b) Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggotanya; c) Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi; d) Untuk meningkatkan mutu profesi; dan e) Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.[2]

B.     Rumusan Kode Etik Guru
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan koe etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang diutuskan dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Dengan demikan, orang-orang yang bukan anggota profesi tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Bagi guru-guru Indonesia, PGRI merupakan wadah bagi yang mempunyai jabatan profesi guru, sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945.
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran,sikap,mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni,1986). Basuni menguraikan misi utama PGRI, yaitu: a) misi politisi/ideologi; b) misi persatuan organisatoris; c) misi profesi; d) misi kesejahteraan.
Kode etik guru Indonesia adalah himpunan nilai-nilai dan norma-norma  profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan  moral dan pedoman tingkah laku setiap guru ewarga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat . dengan demikian, kode etik guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Kode etik guru Indonesia ditetapkamn dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta Tahun 1973, kemudian disempurnakan alam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Kode etik guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut yaitu:[3]

C.    Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME, bangsa dan negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasiala dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung  jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membingbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Maksud dari rumusan ini,  guru harus mengabdikan dirinya secara ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan anak didik seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, baik fisik maupun mental agar menjadi insan pembangunan yang menghayati dan mengamalkan serta melaksanakan berbagai aktivitasnya dengan mendasarkan pada sila-sila dalam Pancasila. Guru harus membimbing anak didiknya kearah hidup yang selaras, serasi dan seimbang.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
Berkaitan dengan  ini, maka guru harus mampu mendesain program pengajaran sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setiap diri anak didik. Yang lebih penting lagi guru harus menerapkan kurikulum secara benar, sesuai dengan kebutuhan anak didik. Kurikulum dan program pengajaran untuk tingkat SD harus juga diterapkan di SD, kurikulum untuk tingkat perguruan tinggi harus juga diterapkan untuk perguruan tinggi dan begitu seterusnya. Bukan asal gampangnya saja, kurikulum dan program untuk SMP dapat digunakan di SD, di SMA dan bahkan digunakan untuk perguruan tinggi. Hal semacam ini berarti guru sudah melanggar kejujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Dalam kaitan belajar-mengajar, guru perlu mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan anak didik. Hal ini terutama agar guru mendapat informasi secara lengkap mengenai diri anak didik. Dengan mengetahui keadaan dan karakteristik anak didik ini, maka akan sangat membantu bagi guru  dan siswa dalam upaya menciptakan proses belajar-mengajar yang optimal. Untuk ini ada hal-hal yang perlu diperhatikan, yakni:
1)            segala bentuk kekakuan dan ketakutan harus dihilangkan dari perasaan anak didik, tetapi sebaliknya harus dirangsang sedemikian rupa sehingga sifat terbuka, berani mengemukakan pendapat dan segala masalah yang dihadapinya.
2)            Semua tindakan guru terhadap anak didik harus selalu mengandung unsur kasih sayang, ibarat orang tua dengan anaknya. Guru harus bersifat sabar, ramah, terbuka.
3)            Diusahakn guru dan anak didik dalam satu kebersamaan orientasi agar tidak menimbulkan suasana konflik. Sebab harus dimaklumi bahwa sekolah atau kelas merupakan kumpulan subjek-subjek yang heterogen, sehingga keadaannya cukup kompleks.
Kemudian yang harus diingat oleh guru adalah dalam mengadakan komunikasi. Hubungan yang harmonis dengan anak didik itu tidak boleh disalahgunakan. Dengan sifat ramah, kasih sayang dan saling keterbukaan dapat diperoleh informasi mengenai diri anak didik secara lengkap. Ini semata-mata demi kepentingan belajar anak didik, tidak boleh untuk kepentingan guru, apalagi untuk maksud-maksud pribadi guru itu sendiri.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah, maksudnya bagaimana guru itu dapat menciptakan kondisi-kondisi optimal, sehingga anak itu merasa belajar, harus belajar, perlu dididik dan perlu bimbingan. Usaha menciptakan suasana kehidupan sekolah sebagaimana dimaksud di atas, akan menyangkut dua hal.
Pertama, yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar di kelas secara langsung. Untuk ini meliputi hal-hal berikut:
1)      Pengaturan tata-ruang kelas yang lebih kondusif untuk kepentingan pengajaran.
2)      Menciptakan iklim atau suasana belajar-mengajar yang lebih serasi dan menyenangkan, misalnya pembinaan situasi keakraban di dalam kelas. Untuk menciptakan iklim yang lebih serasi ini antara lain dengan:
a)      adanya keterikatan antara guru dengan anak didik, anak didik dengan anak didik;
b)      menetapkan standar tingkah-laku;
c)      diadakan diskusi-diskusi kelompok;
d)     memberi penghargaan dan pemeliharaan semangat kerja.
Kedua, menciptakan kehidupan sekolah dalam arti luas, yakni meliputi sekolah secara keseluruhan. Dalam hubungan ini dituntut adanya hubungan baik dan interaksi antara guru dengan guru, guru dengan anak didik, guru dengan pegawai, pegawai dengan anak didik. Dengan demikian, memang dituntut adanya keterlibatan semua pihak di dalam lembaga kependidikan, sehingga dapat menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
Selanjutnya dalam mengusahakan keberhasilan proses belajar-mengajar itu, guru juga harus membina hubungan baik dengan orang tua murid. Melalui hal ini dapat mengetahui keadaan anak didiknya dan bagaimana kegiatan belajarnya di rumah. Juga untuk mengetahui beberapa hal tentang anak didik melalui orang tuanya, sehingga dapat digunakan sebagai bahan untuk menentukan kegiatan belajar-mengajar yang lebih baik. Hubungan baik antara guru dengan orang tua murid merupakan faktor yang tidak dapat ditinggalkan, karena keberhasilan belajar anak didik tidak dapat dipisahkan dengan bagaimana keadaan dan usaha orang tua murid. Apalagi kalau dikaitkan dengan tugas dan kewajiban guru sebagai pendidik, dalam upaya membina kepribadian anak didik, maka andil orang tua sangat menentukan (ingat tri pusat pendidikan).
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran setrta dan rasa tanggung jawab  bersama terhadap pendidikan.
Sesuai dengan tri pusat pendidikan, masyarakat ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan. Oleh karena itu, guru juga harus membina hubungan baik dengan masyarakat, agar dapat menjalankan tugasnya sebagai pelaksana proses belajar mengajar. Dalam hal ini mengandung dua dimensi penglihatan, yakni masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat yang lebih luas. Dilihat dari segi masyarakat di sekitar sekolah, bagi guru sangat penting untuk selalu memelihara hubungan baik, karena guru akan mendapat masukan, pengalaman serta memahami berbagai kejadian atau perkembangan masyarakat itu. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai usahabangan sumber belajar yang lebih mengena demi kelncaran proses belajar mengajar. Sebagai contoh guru yang sedang menerangkan sesuatu pelajaran, kemudian untuk memperjelas dapat diberikan ilustrasi dengan beberapa perkembangan yang terjadi di masyarakat sekitar. Di samping itu, kalau sekolah mengadakan berbagai kegiatan, sangat memerlukan kemudahan dari masyarakat sekitar.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guru harus selalu meningkatkan profesinya, baik dilaksanakan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama. Hal ini sangat penting, karena baik buruknya layanan akan mempengaruhi citra guru di tengah-tengah masyarakat. Adapun cara-cara meningkatkan profesi guru dapat dilakukan sebagai berikut:
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Kerja sama dan pembinaan hubungan anatar guru di lingkungan tempat kerja, merupakan upaya yang sangat penting. Sebab dengan pembinaan kerja sama anatarguru disuatu lingkungan kerja akan dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja, bahkan juga sebagi langkah-langkah peningkatan mutu profesi guru secara keseluruhan, termasuk guru-guru di luar lingkungan tempat kerja. Hal ini dapat memberi masukan dan menambah pengalaman masing-masing guru, karena mungkin perkembangan di suatu daerah berbeda dengan perkembangan daerah lain (studi komparasi).
8.      Guru serta bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana penunjang dan pengabdian.
Salah satu ciri profesi adalah dimilikinya organisasi profesional. Begitu juga guru sebagai tenaga profesional kependidikan, juga memiliki organisasi profesional. Di Indonesia, wadah atau organisasi profesional itu adalah PGRI, atau juga ISPI. Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya, organisasi itu harus terus dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan kekompakan. Sebab dengan peningkatan mutu organisasi berarti akan mampu merencanakan dan melaksanakan program yang bermutu dan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.karena itu organisasi PGRI dan ISPI harus lebih ditingkatkan dan perlu setiap kali mengadakan pertemuan antar para guru di berbagai daerah atau mungkin secara nasional. Dalam pertemuan itu dibicarakan program yang bermanfaat, terutama bagaimana upaya meningkatkan mutu organisasi tersebut. Peningkatan mutu organisasi profesional itu, disamping untuk melindungi kepentingan anggota (para guru) juga sebagai wadah kegiatan pembinaan dan peningkatan mutu profesionalisme guru.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintahan dalam bidang pendidikan.
Guru adalah bagian warga negara dan warga masyarakat yang merupakan aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), atau aparat pemerintah di bidang pendidikan. Pemerintah c.q. departemen pendidikan dan kebudayaan sebagai pengelola bidang pendidikan sudah pasti memiliki ketentuan-ketentuan yang merupakan policy, agar pelaksanaannya dapat terarah.
Guru sebagai aparat departemen pendidikan dan pelaksana langsung kurikulum dan proses belajar mengajar, harus memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai bagaimana menangani persoalan-persoalan pendidikan. Dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan itu, diharapkan proses pendidikan berjalan lancar sehingga bisa menopang pelaksanaan pembangunan bangsa secara integral.
Tetapi harus diingat bahwa kebijaksanaan atau ketentuan-ketentuan pemerintah itu biasanya bersifat umum. Oleh karena itu guru sebagai pelaksana yang paling operasional harus memahami secara cermat dan kritis serta mengembangkannya secara rasional dan kreatif yang akhirnya dapat mendukung polyce pihak departemen pendidikan dan kebudayaan tersebut. Untuk mengarahkan kepada maksud-maksud sebagaimana disebutkan di atas, maka perlu dilakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1)      Guru harus memahami betul-betul maksud dan arah pendidikan kebijaksanaan nasional, agar dapat mengambil langkah-langkah secara tepat.
2)      Guru harus terus-menerus meningkatkan profesi dan kesadaran guru untuk memenuhi hakikat keprofesiannya.
3)      Dilakukan penilaian, pengawasan dan sanksi yang objektif dan rasional.
4)      Pemimpin lembaga-lembaga pendidikan harus bersifat terbuka, dalam upaya menerjemahkan setiap ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
5)      Guru yang semata-mata sebagai kiat dan pelaksana pemerintah di bidang kurikulum dan proses belajar mengajar, perlu netral, tidak memihak pada golongan apa pun.
6)      Dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), yang berkenaan dengan pembaruan di bidang pendidikan, perlu diupayakan kerja sama antara pemerintah dengan organisasi profesional guru (PGRI) dan juga dengan ISPI.
Dengan memahami sembilan butir kode etik guru seperti diuraikan di atas, diharapkan guru mampu berperan secara aktif dalam upaya memberikan motivasi kepada subjek belajar yang dihadapi oleh anak didik/subjek belajar berarti akan dapat dipecahkan atas bimbingan guru dan kemampuan serta kegairahan mereka sendiri. Dengan deimikian, kegiatan belajar-mengajar akan berjalan dengan baik, sehingga hasilnya optimal.
Untuk kepentingan  perlindungan dan advokasi kepentingan guru, UU Guru dan Dosen mengatur secara khusus tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik, dari Pasal 41 sampai Pasal 44. Organisasi profesi dibentuk oleh guru dan bersifat indipenden . Organisasi profesi ini berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
Meski organisasi ini bersifat indipenden, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru. Untuk itu, seluruh guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Kewenangan prganisasi profesi guru sebagai berikut: a) menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b) memberikan bantun hukum kepada guru; c) memberikan perlindungan profesi guru; d) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e) memajukan pendidikan nasional.[4]
Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegakan kode etik dilakukan oleh Dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru.
Bagan untuk mempermudah memahami stuktur dan kewenangan serta organisasi profesi.

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK
GURU
 
PEMERINTAH/PEMDA
 
                                                                                                   Dapat membentuk



 


                                  Dapat memfasilitasi                           Wajib menjadi anggota
                                                           
Wewenang                                  
                               INDEPENDEN








D.    Landasan dan Kode Etik Guru
Peran guru tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk mencerdaskan dan menyiapkan kehidupan peserta didik. Karena itu, di pundak guru terdapat tanggung jawab yang melekat secara terus-menerus sampai akhir hayat. Tugas dan tanggung jawab ini tidak mudah karena harus melalui proses yang panjang, penuh dengan persyaratan dan berbagai tuntutan. Sebuah ungkapan tentang “guru tanpa tanda jasa” dan “guru digugu dan ditiru” telah melekat pada kehidupan guru. Identitas klasik ini intinya membawa konsekuensi terhadap sepak terjangnya dalam kehidupan bermasyarakat.[5]
Besarnya kepercayaan masyarakat terhadap guru mendorong mereka untuk menyadari eksistensinya. Namun, akhir-akhir ini sering muncul tuntutan dari masyarakat terhadap guru yang menyoroti kapabilitasnya sebagai guru.
Sosok guru menjadi sesuatu yang tidak “sakral” seperti yang terkandung dalam ungkapan di atas. Hal ini karena sebagai keberadaan guru sebagai penjual jasa tidak layak masuk kategori sebagai tenaga pendidik. Untuk menjadi guru diperlukan upaya dari “dalam diri” yang mampu memenuhi kualitas sebagai pendidik.
Jabatan guru memiliki banyak tugas, baik di dalam maupun di luar sekolah. Bahkan, tugas itu tidak hanya sebagai profesi, tetapi juga sebagai tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan profesionalitasnya, meliputi mendidik,mengajarbdan melatih. Konsekuensi logis dari tugas  tersebut adalah guru mempunyai banyak peran, di antaranya sebagai korektor,inspirator,informator,fasilitator,pembimbing,mediator,supervisor dan sebagainya.
Menyadari peran tersebut,pertumbuhan pribadi(personal growth) ataupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru harus terus mengikuti atau membaca informasi yang baru, dan engembangkan ide-ide yang kreatif.[6] Hal ini dimaksudkan agar eksistensi guru tidak tertinggal zaman. Dengan selalu memerhatikan setiap perubahan informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat menjadi semangat dan motivasi untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar yang lebih menyenangkan bagi siswa.
Dalam pandangan Langeveld(1950), seperti yang dikutip Piet A.Sahertian,[7] guru adalah penceramah zaman. Landasan dari profesi guru seharusnya mempunyai visi masa depan. Ketajaman visi mendorong guru untuk mampu mengembangkan visinya. Untuk mewujudkan vis tersebut, gur harus belajar teru- menerus menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional memiliki kualifikasi sebagai berikut:
1.      Memiliki keahlian (expert) dalam bidang yang diajarkan.
2.      Memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi.
3.      Memiliki rasa kesejawatan dan kode etik serta memandang tugasnya sebagai karier hidup.
Istilah etik(ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia. Terma etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah satu cabangnya. Etik juga disepadankan dengan istilah adab,moral ataupun akhlak. Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak. Sementara adab adalah keluhuran budi yang berarti menimbulkan  kehalusan budi atau kesusilaan, baik yang menyangkut batin maupun lahir.[8]
Maksud kode etik guru adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antara guru dan lembaga pendidikan (sekolah) gur dan sesama guru, guru peserta didik, guru dan lingkungannya.
Fungsi kode etik adalah menjaga kreadibilitas dan nama baik guru dalam menyandangh status pendidikan. Dengan adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggran terhadap kewajibannya, jadi,substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.
Dengan menyadari pentingnya fungsi kode etik tersebut, guru akan melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmendan penuh dedikasi. Hubungan-hubungan sebagimana dimaksudkan di atas, juga harus dipatuhi demi menjaga kemajuan dan solidaritas yang tinggi.
Dari uraian di atas jelas bahwa kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.




  1. Tujuan Kode Etik
Secara umum, tujuan kode etik adalah :
a.       Menjungjung tinggi martabat profesi.
b.      Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
c.       Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.      Meningkatkan mutu profesi.
e.       Meningkatkan mutu organisasi profesi.

  1. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi profesi yang berlaku dan memikat para anggotanya. Penetapan kode etik ditetapkan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan oleh secara per orangan, tetapi harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota profesi dari organisasi tersebut.

  1. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Kode etik dari suatu profesi tertentu dapat mengikat menjadi peraturan hgukum atau undang-undang. Apabila demikian, aturan yang ,ulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.


H.    Organisasi Profesi Keguruan
1.      Jenis-jenis Organisasi Profesi Keguruan
Di samping PGRI, ada pula organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu, ada juga organisasi guru yang lain yaitu Ikatan sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang sekarang mempunyai banyak devisi, yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBB), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI) dan lain-lain yang hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata. Dengan demikian, belum didapatkan kerja sama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
2.      Problem  Profesi Guru
Adapun kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia antara lain berupa : 1. Rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan  tenaga kependidikan. 2. Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu. 3. Organisasi profesi yang rapuh.

BAB III
PENUTUP
3.1.      Kesimpulan
            Adapun kesimpulan dari makalah tersebut adalah :
1.      Aturan yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di Indonesia
2.      Kode etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Dan akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.
3.      Tujuan kode etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
4.      Fungsi kode etik guru antara lain adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas profesinya, terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal,  meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri dan terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.



Daftar pustaka
Rohman Chaerul, gunawan heri.2011. pengembangan kompetensi kepribadian guru.Bandung: Nuansa cendikia
Uus ruswandi, badrudin.2010. penegmbangan kepribadian guru. Bandung: CV insane mandiri
http://kamusbahasaindonesia.org/kode%20etik/mirip#ixzz2rhPIfcrG di uduh pada 28 Januari 2014 tersedia Online









ii
 
 


[1] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (jakarta:Rineka Cipta,2000),h.30.
[2] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (jakarta:Rineka Cipta,2000),h.31-32

[3] Dikutip dari lembaran Kode Etik Guru Indonesia (disempurnakan pada kongresXVI, Tahun 1989 di Jakarta) diterbitkan oleh PGRI.
[4] Pasal 42 UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
[5] Siti Fatimah Soenaryo,Landasan dan Profesionalisme Dosen di Perguruan Tinggi, dalam Materi Pembekalan Kemampuan Dasar Mengajar bagi Calon Dosen Kontrak, pada tanggal 14Febuari 2001, di Univ.Muhamadiyah Malang.
[6] Piet A.Sahertian,Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, (Jakarta:Rineka Cipta,2000),hlm.3.
[7] Ibid.,hlm 11
[8] Tim IKIP Surabaya, Pengantar Didaktik Metodik Kurikulum PBM,(Jakarta:Rajawali,1987),Cet.III,hlm.16.

1 komentar:

  1. The Best Gambling Casino Site in Philippines | Quapel Casino
    The choegocasino Best Gambling Casino Site in the Philippines 메리트 카지노 주소 Betway is a one-stop shop for 온카지노 the best games, bonuses and betting options in the Philippines.

    BalasHapus