”KODE
ETIK GURU DAN ETIKA PROFESI”
MAKALAH
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas
terstruktur PKG
Disusun oleh:
Lutfia Fauzia
Fadila Assyifa
Usman Firdaus
jurusan Pendidikan kimia
fakultas tarbiyah dan keguruan
universitas islam negeri
Sunan Gunung Djati
Bandung
|
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya bagi Allah yang maha kuasa, hanya
kepada-Nya kita memohon pertolongan dalam segala urusan dan hanya dialah
satu-satunya yang berkuasa memenuhi keperluan hamba-Nya. Shalawat serta salam
semoga dilimpahkan kepada pemimpin umat pembawa hidayah Nabi Muhammad Saw. dan
keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya.
Alhamudillah
berkat rahmat-Nya, makalah dengan judul “KODE ETIK GURU DAN ETIKA
PROFESI”
telah terselesaikan. Dengan keterbatasan ilmu penyusun, makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan, untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata saya
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua
pihak yang telah terlibat dalam pembuatan makalah ini, semoga mereka
diberikan pahala yang setimpal dan semoga makalah ini bermanfaat bagai
semuanya. Amiin...
Bandung, Januari 2014
Penyusun,
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................ ...... 1
1.1 Latar Belakang................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................ 2
1.3 Tujuan.............................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN................................................................................. 2
2.1
Pengertian Kode Etik
Guru dan Etika Profesi............................... 3
A.
Pengertian Kode Etik................................................................ 3
B.
Rumusan Kode Etik Guru.................................................. ...... 5
C.
Kode Etik Guru Indonesia........................................................ 6
D.
Landasan dan Kode Etik Guru.......................................... .... 17
E.
Tujuan Kode Etik.................................................................... 20
F.
Penetapan Kode Etik............................................................... 20
G.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik ............................................... 20
H.
Organisasi Profesi Keguruan................................................... 21
BAB III
PENUTUP.................................................................................... .... 22
3.1. Kesimpulan................................................................................. 22
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 23
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Pendidikan
mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sebab pendidikan
berpengaruh langsung terhadap perkembangan seluruh aspek kepribadian manusia.
Tanpa pendidikan, manusia tidak dapat hidup sejahtera, dan bahagia. Oleh karena
itu, pendidikan bagi kehidupan manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus
dipenuhi sepanjang hayat. Fuad Ihsan (2001:1) menyatakan bahwa pendidikan bagi
manusia berfungsi untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan
baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat dan
kebudayaannya.
Arifin (2000:
11) memaparkan bahwa pendidikan sebagai usaha membina dan mengembangkan pribadi
manusia dari aspek-aspek jasmaniah, juga harus berlangsung secara bertahap.
Oleh karena itu, suatu kematangan yang bertitik akhir pada optimalisasi
perkembangan/pertumbuhan, baru dapat tercapai bilamana berlangsung melalui
proses demi proses ke arah tujuan akhir perkembangan dan pertumbuhannya.
Guru indonesia menyadari bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan
negara serta manusia pada umumnya. Sebagai jabatan profesi, guru memiliki kode
etik dan etika profesi. Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi
dengan keahlian dan etika.
1.2. Rumusan
Masalah
Makalah ini merumuskan beberapa
permasalahan sebagai berikut :
1. Apa pengertian kode
etik?
2. Bagaimana rumusan
kode etik guru?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian Kode etik
2. Untuk
mengetahui rumusan kode etik guru
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kode Etik Guru dan
Etika Profesi
A.
Pengertian
Kode Etik
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat. Etika merupakan ilmu atau konsep yang dimiliki oleh
individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar dan buruk atau baik. Etika adalah refleksi
dari kontrol diri karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Dalam Undang-undang No 8
pasal 28 tahun 1974 tentang pokok kepegawaina dengan jelas menyatakan bahwa ”
pegawai negeri sipil
mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam
dan diluar kedinasan.” Sehingga kode etik merupakan pedoman sikap, tingkahlaku
dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan
menurut kamus besar bahasa Indonesia kode etik adalah norma dan asas yg
diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.
Pasal 28 UU No 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dengan jelas
menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam
penjelasan UU tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai
negeri sipil sebagai aperatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat
mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan
tugasnya dan dalam pergaulan sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dapat disimpulkan, bahwa kode etik
merupakan pedoman sika, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas
dan dalam hidup sehari-hari.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII Tahun 1973, Basumi (Ketua Umum
PGRI) menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan
pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya
bekerja sebagai guru. Pengertian tersebut menunjukan unsur yang terkandung
dalam kode etik guru Indonesia, yaitu: a) sebagai landasan moral; b) sebagai
pedoman tingkah laku.
Soetjipto dan Raflis Kosasi menegaskan bahwa kode etik suatu profesi
adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
melaksanakan tugas profesi dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma- norma
tersebuit berisi petunjuk-petunjuk bagi
para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan
larangan-larangan , yaitu ketrentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas
profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada
umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.[1]
Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan S. (1979)
menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut: a) Untuk
menjungjung tinggi martabat profesi; b) Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggotanya;
c) Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi; d) Untuk meningkatkan
mutu profesi; dan e) Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.[2]
B.
Rumusan
Kode Etik Guru
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang
berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan koe etik lazim dilakukan pada
suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak
boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh
orang-orang diutuskan dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi
tersebut. Dengan demikan, orang-orang yang bukan anggota profesi tidak dapat
dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Bagi guru-guru Indonesia,
PGRI merupakan wadah bagi yang mempunyai jabatan profesi guru, sebagai
perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan
bangsa. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945.
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran,sikap,mutu dan
kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni,1986).
Basuni menguraikan misi utama PGRI, yaitu: a) misi politisi/ideologi; b) misi
persatuan organisatoris; c) misi profesi; d) misi kesejahteraan.
Kode etik guru Indonesia adalah himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru Indonesia
berfungsi sebagai landasan moral dan
pedoman tingkah laku setiap guru ewarga PGRI dalam menunaikan tugas
pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam
kehidupan sehari-hari di masyarakat . dengan demikian, kode etik guru Indonesia
merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para
anggota profesi keguruan.
Kode etik guru Indonesia ditetapkamn dalam suatu kongres yang dihadiri
oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah
air, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta Tahun 1973, kemudian disempurnakan
alam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Kode etik guru Indonesia yang
telah disempurnakan tersebut yaitu:[3]
C. Kode
Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian
terhadap Tuhan YME, bangsa dan negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasiala
dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai
berikut:
1.
Guru berbakti membingbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Maksud dari rumusan ini, guru
harus mengabdikan dirinya secara ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan anak
didik seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, baik fisik maupun mental agar
menjadi insan pembangunan yang menghayati dan mengamalkan serta melaksanakan
berbagai aktivitasnya dengan mendasarkan pada sila-sila dalam Pancasila. Guru
harus membimbing anak didiknya kearah hidup yang selaras, serasi dan seimbang.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
Berkaitan dengan ini, maka guru
harus mampu mendesain program pengajaran sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
setiap diri anak didik. Yang lebih penting lagi guru harus menerapkan kurikulum
secara benar, sesuai dengan kebutuhan anak didik. Kurikulum dan program
pengajaran untuk tingkat SD harus juga diterapkan di SD, kurikulum untuk
tingkat perguruan tinggi harus juga diterapkan untuk perguruan tinggi dan
begitu seterusnya. Bukan asal gampangnya saja, kurikulum dan program untuk SMP
dapat digunakan di SD, di SMA dan bahkan digunakan untuk perguruan tinggi. Hal
semacam ini berarti guru sudah melanggar kejujuran professional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan.
Dalam kaitan belajar-mengajar, guru perlu mengadakan komunikasi dan
hubungan baik dengan anak didik. Hal ini terutama agar guru mendapat informasi
secara lengkap mengenai diri anak didik. Dengan mengetahui keadaan dan
karakteristik anak didik ini, maka akan sangat membantu bagi guru dan
siswa dalam upaya menciptakan proses belajar-mengajar yang optimal. Untuk ini
ada hal-hal yang perlu diperhatikan, yakni:
1)
segala bentuk kekakuan dan ketakutan harus dihilangkan dari perasaan anak
didik, tetapi sebaliknya harus dirangsang sedemikian rupa sehingga sifat
terbuka, berani mengemukakan pendapat dan segala masalah yang dihadapinya.
2)
Semua tindakan guru terhadap anak didik harus selalu mengandung unsur
kasih sayang, ibarat orang tua dengan anaknya. Guru harus bersifat sabar,
ramah, terbuka.
3)
Diusahakn guru dan anak didik dalam satu kebersamaan orientasi agar tidak
menimbulkan suasana konflik. Sebab harus dimaklumi bahwa sekolah atau kelas
merupakan kumpulan subjek-subjek yang heterogen, sehingga keadaannya cukup
kompleks.
Kemudian yang harus diingat oleh guru adalah dalam mengadakan komunikasi.
Hubungan yang harmonis dengan anak didik itu tidak boleh disalahgunakan. Dengan
sifat ramah, kasih sayang dan saling keterbukaan dapat diperoleh informasi
mengenai diri anak didik secara lengkap. Ini semata-mata demi kepentingan
belajar anak didik, tidak boleh untuk kepentingan guru, apalagi untuk
maksud-maksud pribadi guru itu sendiri.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar-mengajar.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah, maksudnya bagaimana guru itu
dapat menciptakan kondisi-kondisi optimal, sehingga anak itu merasa belajar,
harus belajar, perlu dididik dan perlu bimbingan. Usaha menciptakan suasana
kehidupan sekolah sebagaimana dimaksud di atas, akan menyangkut dua hal.
Pertama, yang
berkaitan dengan proses belajar-mengajar di kelas secara langsung. Untuk ini
meliputi hal-hal berikut:
1)
Pengaturan tata-ruang kelas yang lebih kondusif untuk kepentingan
pengajaran.
2)
Menciptakan iklim atau suasana belajar-mengajar yang lebih serasi dan
menyenangkan, misalnya pembinaan situasi keakraban di dalam kelas. Untuk
menciptakan iklim yang lebih serasi ini antara lain dengan:
a)
adanya keterikatan antara guru dengan anak didik, anak didik dengan anak
didik;
b)
menetapkan standar tingkah-laku;
c)
diadakan diskusi-diskusi kelompok;
d)
memberi penghargaan dan pemeliharaan semangat kerja.
Kedua, menciptakan
kehidupan sekolah dalam arti luas, yakni meliputi sekolah secara keseluruhan.
Dalam hubungan ini dituntut adanya hubungan baik dan interaksi antara guru
dengan guru, guru dengan anak didik, guru dengan pegawai, pegawai dengan anak
didik. Dengan demikian, memang dituntut adanya keterlibatan semua pihak di
dalam lembaga kependidikan, sehingga dapat menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
Selanjutnya dalam mengusahakan keberhasilan proses belajar-mengajar itu,
guru juga harus membina hubungan baik dengan orang tua murid. Melalui hal ini
dapat mengetahui keadaan anak didiknya dan bagaimana kegiatan belajarnya di
rumah. Juga untuk mengetahui beberapa hal tentang anak didik melalui orang
tuanya, sehingga dapat digunakan sebagai bahan untuk menentukan kegiatan
belajar-mengajar yang lebih baik. Hubungan baik antara guru dengan orang tua
murid merupakan faktor yang tidak dapat ditinggalkan, karena keberhasilan
belajar anak didik tidak dapat dipisahkan dengan bagaimana keadaan dan usaha
orang tua murid. Apalagi kalau dikaitkan dengan tugas dan kewajiban guru
sebagai pendidik, dalam upaya membina kepribadian anak didik, maka andil orang
tua sangat menentukan (ingat tri pusat pendidikan).
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat
sekitar untuk membina peran setrta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Sesuai dengan tri pusat pendidikan, masyarakat ikut bertanggung jawab
atas pelaksanaan pendidikan. Oleh karena itu, guru juga harus membina hubungan
baik dengan masyarakat, agar dapat menjalankan tugasnya sebagai pelaksana
proses belajar mengajar. Dalam hal ini mengandung dua dimensi penglihatan,
yakni masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat yang lebih luas. Dilihat
dari segi masyarakat di sekitar sekolah, bagi guru sangat penting untuk selalu
memelihara hubungan baik, karena guru akan mendapat masukan, pengalaman serta
memahami berbagai kejadian atau perkembangan masyarakat itu. Hal ini dapat
dimanfaatkan sebagai usahabangan sumber belajar yang lebih mengena demi
kelncaran proses belajar mengajar. Sebagai contoh guru yang sedang menerangkan
sesuatu pelajaran, kemudian untuk memperjelas dapat diberikan ilustrasi dengan
beberapa perkembangan yang terjadi di masyarakat sekitar. Di samping itu, kalau
sekolah mengadakan berbagai kegiatan, sangat memerlukan kemudahan dari
masyarakat sekitar.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu
dan martabat profesinya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guru harus selalu
meningkatkan profesinya, baik dilaksanakan secara perseorangan ataupun secara
bersama-sama. Hal ini sangat penting, karena baik buruknya layanan akan
mempengaruhi citra guru di tengah-tengah masyarakat. Adapun cara-cara
meningkatkan profesi guru dapat dilakukan sebagai berikut:
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial.
Kerja sama dan pembinaan hubungan anatar guru di lingkungan tempat kerja,
merupakan upaya yang sangat penting. Sebab dengan pembinaan kerja sama
anatarguru disuatu lingkungan kerja akan dapat meningkatkan kelancaran
mekanisme kerja, bahkan juga sebagi langkah-langkah peningkatan mutu profesi
guru secara keseluruhan, termasuk guru-guru di luar lingkungan tempat kerja.
Hal ini dapat memberi masukan dan menambah pengalaman masing-masing guru,
karena mungkin perkembangan di suatu daerah berbeda dengan perkembangan daerah
lain (studi komparasi).
8.
Guru serta bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana penunjang dan pengabdian.
Salah satu ciri profesi adalah dimilikinya organisasi profesional. Begitu
juga guru sebagai tenaga profesional kependidikan, juga memiliki organisasi
profesional. Di Indonesia, wadah atau organisasi profesional itu adalah PGRI,
atau juga ISPI. Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya,
organisasi itu harus terus dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan
kekompakan. Sebab dengan peningkatan mutu organisasi berarti akan mampu
merencanakan dan melaksanakan program yang bermutu dan yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.karena itu organisasi PGRI dan ISPI harus lebih
ditingkatkan dan perlu setiap kali mengadakan pertemuan antar para guru di
berbagai daerah atau mungkin secara nasional. Dalam pertemuan itu dibicarakan
program yang bermanfaat, terutama bagaimana upaya meningkatkan mutu organisasi
tersebut. Peningkatan mutu organisasi profesional itu, disamping untuk
melindungi kepentingan anggota (para guru) juga sebagai wadah kegiatan
pembinaan dan peningkatan mutu profesionalisme guru.
9.
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintahan dalam bidang pendidikan.
Guru adalah bagian warga negara dan warga masyarakat yang merupakan
aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), atau aparat pemerintah
di bidang pendidikan. Pemerintah c.q. departemen pendidikan dan kebudayaan
sebagai pengelola bidang pendidikan sudah pasti memiliki ketentuan-ketentuan yang
merupakan policy, agar pelaksanaannya dapat terarah.
Guru sebagai aparat departemen pendidikan dan
pelaksana langsung kurikulum dan proses belajar mengajar, harus memahami dan
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai
bagaimana menangani persoalan-persoalan pendidikan. Dengan melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan itu, diharapkan proses pendidikan
berjalan lancar sehingga bisa menopang pelaksanaan pembangunan bangsa secara
integral.
Tetapi harus diingat bahwa kebijaksanaan atau
ketentuan-ketentuan pemerintah itu biasanya bersifat umum. Oleh karena itu guru
sebagai pelaksana yang paling operasional harus memahami secara cermat dan
kritis serta mengembangkannya secara rasional dan kreatif yang akhirnya dapat
mendukung polyce pihak departemen pendidikan dan kebudayaan tersebut. Untuk
mengarahkan kepada maksud-maksud sebagaimana disebutkan di atas, maka perlu
dilakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1)
Guru harus memahami betul-betul maksud dan arah pendidikan kebijaksanaan
nasional, agar dapat mengambil langkah-langkah secara tepat.
2)
Guru harus terus-menerus meningkatkan profesi dan kesadaran guru untuk
memenuhi hakikat keprofesiannya.
3)
Dilakukan penilaian, pengawasan dan sanksi yang objektif dan rasional.
4)
Pemimpin lembaga-lembaga pendidikan harus bersifat terbuka, dalam upaya
menerjemahkan setiap ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
5)
Guru yang semata-mata sebagai kiat dan pelaksana pemerintah di
bidang kurikulum dan proses belajar mengajar, perlu netral, tidak memihak pada
golongan apa pun.
6)
Dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan), yang berkenaan dengan pembaruan di bidang pendidikan, perlu
diupayakan kerja sama antara pemerintah dengan organisasi profesional guru
(PGRI) dan juga dengan ISPI.
Dengan memahami sembilan butir kode etik guru
seperti diuraikan di atas, diharapkan guru mampu berperan secara aktif dalam
upaya memberikan motivasi kepada subjek belajar yang dihadapi oleh anak
didik/subjek belajar berarti akan dapat dipecahkan atas bimbingan guru dan
kemampuan serta kegairahan mereka sendiri. Dengan deimikian, kegiatan
belajar-mengajar akan berjalan dengan baik, sehingga hasilnya optimal.
Untuk
kepentingan perlindungan dan advokasi
kepentingan guru, UU Guru dan Dosen mengatur secara khusus tentang Organisasi
Profesi dan Kode Etik, dari Pasal 41 sampai Pasal 44. Organisasi profesi
dibentuk oleh guru dan bersifat indipenden . Organisasi profesi ini berfungsi
untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan,
perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
Meski organisasi
ini bersifat indipenden, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat
memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi guru. Untuk itu, seluruh guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi.
Kewenangan
prganisasi profesi guru sebagai berikut: a) menetapkan dan menegakkan kode etik
guru; b) memberikan bantun hukum kepada guru; c) memberikan perlindungan
profesi guru; d) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e)
memajukan pendidikan nasional.[4]
Organisasi
profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan
martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegakan kode etik dilakukan
oleh Dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi
pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas
pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi
dewan kehormatan guru.
Bagan untuk
mempermudah memahami stuktur dan kewenangan serta organisasi profesi.
ORGANISASI
PROFESI DAN KODE ETIK
|
|
Dapat
memfasilitasi Wajib menjadi anggota
Wewenang
INDEPENDEN
D. Landasan
dan Kode Etik Guru
Peran guru tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk mencerdaskan dan
menyiapkan kehidupan peserta didik. Karena itu, di pundak guru terdapat
tanggung jawab yang melekat secara terus-menerus sampai akhir hayat. Tugas dan
tanggung jawab ini tidak mudah karena harus melalui proses yang panjang, penuh
dengan persyaratan dan berbagai tuntutan. Sebuah ungkapan tentang “guru tanpa
tanda jasa” dan “guru digugu dan ditiru” telah melekat pada kehidupan guru.
Identitas klasik ini intinya membawa konsekuensi terhadap sepak terjangnya
dalam kehidupan bermasyarakat.[5]
Besarnya kepercayaan masyarakat terhadap guru mendorong mereka untuk
menyadari eksistensinya. Namun, akhir-akhir ini sering muncul tuntutan dari
masyarakat terhadap guru yang menyoroti kapabilitasnya sebagai guru.
Sosok guru menjadi sesuatu yang tidak “sakral” seperti yang terkandung
dalam ungkapan di atas. Hal ini karena sebagai keberadaan guru sebagai penjual
jasa tidak layak masuk kategori sebagai tenaga pendidik. Untuk menjadi guru
diperlukan upaya dari “dalam diri” yang mampu memenuhi kualitas sebagai
pendidik.
Jabatan guru memiliki banyak tugas, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Bahkan, tugas itu tidak hanya sebagai profesi, tetapi juga sebagai tugas
kemanusiaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan profesionalitasnya,
meliputi mendidik,mengajarbdan melatih. Konsekuensi logis dari tugas tersebut adalah guru mempunyai banyak peran,
di antaranya sebagai
korektor,inspirator,informator,fasilitator,pembimbing,mediator,supervisor dan
sebagainya.
Menyadari peran tersebut,pertumbuhan pribadi(personal growth) ataupun
pertumbuhan profesi (professional growth) guru harus terus mengikuti atau
membaca informasi yang baru, dan engembangkan ide-ide yang kreatif.[6] Hal
ini dimaksudkan agar eksistensi guru tidak tertinggal zaman. Dengan selalu
memerhatikan setiap perubahan informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat
menjadi semangat dan motivasi untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar
yang lebih menyenangkan bagi siswa.
Dalam pandangan Langeveld(1950), seperti yang dikutip Piet A.Sahertian,[7] guru
adalah penceramah zaman. Landasan dari profesi guru seharusnya mempunyai visi
masa depan. Ketajaman visi mendorong guru untuk mampu mengembangkan visinya.
Untuk mewujudkan vis tersebut, gur harus belajar teru- menerus menjadi guru
yang profesional. Guru yang profesional memiliki kualifikasi sebagai berikut:
1. Memiliki keahlian (expert) dalam bidang yang
diajarkan.
2.
Memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi.
3. Memiliki rasa kesejawatan dan kode etik serta
memandang tugasnya sebagai karier hidup.
Istilah etik(ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku
manusia. Terma etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah satu
cabangnya. Etik juga disepadankan dengan istilah adab,moral ataupun akhlak.
Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak. Sementara adab adalah
keluhuran budi yang berarti menimbulkan
kehalusan budi atau kesusilaan, baik yang menyangkut batin maupun lahir.[8]
Maksud kode etik guru adalah norma-norma yang mengatur hubungan
kemanusiaan (relationship) antara guru dan lembaga pendidikan (sekolah) gur dan
sesama guru, guru peserta didik, guru dan lingkungannya.
Fungsi kode etik adalah menjaga kreadibilitas dan nama baik guru dalam
menyandangh status pendidikan. Dengan adanya kode etik tersebut diharapkan para
guru tidak melakukan pelanggran terhadap kewajibannya, jadi,substansi
diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya menambah kewibawaan dan
memelihara image profesi guru tetap baik.
Dengan menyadari pentingnya fungsi kode etik tersebut, guru akan
melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmendan penuh dedikasi.
Hubungan-hubungan sebagimana dimaksudkan di atas, juga harus dipatuhi demi
menjaga kemajuan dan solidaritas yang tinggi.
Dari uraian di atas jelas bahwa kode etik profesi adalah norma-norma yang
harus diindahkan oleh anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya
dan dalam hidupnya di masyarakat.
- Tujuan Kode Etik
Secara umum, tujuan kode etik adalah :
a. Menjungjung tinggi martabat profesi.
b.
Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
c.
Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.
Meningkatkan mutu profesi.
e. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi profesi yang berlaku dan
memikat para anggotanya. Penetapan kode etik ditetapkan pada suatu kongres
organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan
oleh secara per orangan, tetapi harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus
untuk dan atas nama anggota profesi dari organisasi tersebut.
- Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Kode etik dari suatu profesi tertentu dapat mengikat menjadi peraturan
hgukum atau undang-undang. Apabila demikian, aturan yang ,ulanya sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang
memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi
perdata maupun sanksi pidana.
H. Organisasi
Profesi Keguruan
1.
Jenis-jenis
Organisasi Profesi Keguruan
Di samping PGRI, ada pula organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI.
Selain itu, ada juga organisasi guru yang lain yaitu Ikatan sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI) yang sekarang mempunyai banyak devisi, yaitu Ikatan Petugas
Bimbingan Belajar (IPBB), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia
(HSPBI) dan lain-lain yang hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum
tampak secara nyata. Dengan demikian, belum didapatkan kerja sama yang saling
menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
2.
Problem Profesi Guru
Adapun kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di
Indonesia antara lain berupa : 1. Rendahnya kualifikasi pendidikan guru
dan tenaga kependidikan. 2. Sistem
pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu. 3. Organisasi profesi
yang rapuh.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah tersebut
adalah :
1. Aturan
yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di
Indonesia
2. Kode etik sangatlah penting bagi para
guru di Indonesia karena dengan kode etik penampilan guru akan terarah dengan
baik, bahkan akan terus bertambah baik. Dan akan terus menerus memperhatikan
dan mengembangkan profesi keguruannya.
3. Tujuan kode etik guru antara lain adalah
menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
4. Fungsi kode etik guru antara lain adalah
agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya,
bertanggungjawab atas profesinya, terhindar dari perpecahan dan pertentangan
internal, meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, membantu
memecahkan masalah dan mengembangkan diri dan terhindar dari campur tangan
profesi lain dan pemerintah.
Daftar pustaka
Rohman
Chaerul, gunawan heri.2011. pengembangan kompetensi kepribadian guru.Bandung:
Nuansa cendikia
Uus ruswandi,
badrudin.2010. penegmbangan kepribadian guru. Bandung: CV insane mandiri
http://kamusbahasaindonesia.org/kode%20etik/mirip#ixzz2rhPIfcrG di uduh pada 28 Januari 2014 tersedia Online
|
[1] Soetjipto dan Raflis
Kosasi, Profesi Keguruan, (jakarta:Rineka Cipta,2000),h.30.
[2] Soetjipto dan Raflis
Kosasi, Profesi Keguruan, (jakarta:Rineka Cipta,2000),h.31-32
[3] Dikutip dari
lembaran Kode Etik Guru Indonesia (disempurnakan pada kongresXVI, Tahun 1989 di
Jakarta) diterbitkan oleh PGRI.
[4] Pasal 42 UU No.14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
[5] Siti Fatimah
Soenaryo,Landasan dan Profesionalisme Dosen di Perguruan Tinggi, dalam Materi
Pembekalan Kemampuan Dasar Mengajar bagi Calon Dosen Kontrak, pada tanggal
14Febuari 2001, di Univ.Muhamadiyah Malang.
[6] Piet
A.Sahertian,Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam Rangka
Pengembangan Sumber Daya Manusia, (Jakarta:Rineka Cipta,2000),hlm.3.
[7] Ibid.,hlm 11
[8] Tim IKIP Surabaya,
Pengantar Didaktik Metodik Kurikulum
PBM,(Jakarta:Rajawali,1987),Cet.III,hlm.16.
The Best Gambling Casino Site in Philippines | Quapel Casino
BalasHapusThe choegocasino Best Gambling Casino Site in the Philippines 메리트 카지노 주소 Betway is a one-stop shop for 온카지노 the best games, bonuses and betting options in the Philippines.